Hukum Kredit Lewat Pihak Ketiga (Bank)



Segala puji bagi Allah Ta�ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu �alaihi wa sallam.

Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli
kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer
menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus
membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank.

0 Response to "Hukum Kredit Lewat Pihak Ketiga (Bank)"

Post a Comment